Kasus Korupsi Impor Emas Dalam Pemeriksaan

Kasus Korupsi Impor Emas Dalam Pemeriksaan

Kasus
Kasus Korupsi Impor Emas Dalam Pemeriksaan

LatestNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) lagi melaksanakan pemeriksaan pada sejumlah saksi berkenaan kasus korupsi impor emas, yaitu pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas th. 2010 sampai dengan 2022.

“Para saksi di check untuk Tersangka HN dan kawan-kawan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).

Ada empat saksi yang dimintai keterangan. Mereka adalah ABF selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, KPN selaku pihak swasta, IS selaku Karyawan PT Antam Tbk, dan HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.

“Pemeriksaan saksi ditunaikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka baru berkenaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas th. 2010 sampai dengan 2022. Lima di antaranya menjadi tahanan kota dengan alasan sakit.

“Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang ditahan di tempat tinggal tahanan negara. Sedangkan lima orang lainnya ditahan dengan status tahanan kota, dengan alasan sesudah dokter melaksanakan pemeriksaan kesegaran pada lima orang tersangka ini, maka dengan mempertimbangkan segala sesuatu, karena alasan sakit, maka penyidik berketetapan melaksanakan penahanan kota,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Lima tersangka yang menjadi tahanan kota adalah James Tamponawas (JT), Suryadi Jonathan (SJ), Djudju Tanuwijaya (DT), Lindawati Efendi (LE), dan Ho Kioen Tjay (HKT). Sementara tersangka Gluria Asih Rahayu (GAR) dan Suryadi Lukmantara (SL) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sepanjang 20 hari ke depan.

“Kami sampaikan dalam kurun selagi 2010 sampai 2021 saudari LE, saudara SL, saudara SJ, saudara JT, saudara HKT, saudari GAR, dan saudara DT, masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam persero sudah secara melawan hukum melaksanakan persengkokolan dengan para General Manager UBPPLM yang sudah ditunaikan penahanan sebelumnya,” sadar dia.

Menyalahgunakan Jasa Manufaktur

Menurut Harli, para tersangka dengan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) menyalahgunakan jasa manufaktur sehingga mereka tidak hanya menggunakan untuk pemurnian, peleburan, dan pencetakan saja, melainkan terhitung untuk melekatkan merk LM Antam tanpa didahului kerja serupa dan membayar kewajiban ke PT Antam.

“Agar meningkatkan nilai jual LM para tersangka. Para tersangka sadar dan sadar bahwa perihal berikut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena LM Antam nerupakan merk dagang punya PT Antam yang mempunyai nilai ekonomis,” Harli menandaskan.

LatestNews